"Selamat Datang diblog kami | Ayo Sukseskan Pemilihan Bupati Sumenep | 9 Desember 2015"

Minggu, 12 Mei 2013

Pilgub, Jatim target tingkat partisipasi masyarkat 85 persen

Pelaksanaan Pilkada Jawa Timur untuk pemilihan gubenrur dan wakil gubernur baru akan digelar pada 29 Agustus 2013 mendatang. Namun, kini Pemprov Jatim menargetkan tingkat partisipasi masyarakat Jatim dalam menyukseskan Pilkada yang dilaksanakan hari Kamis Kliwon tersebut mencapai lebih dari 85 persen.

“Pemilukada Jatim ini bisa dikatakan sukses jika tingkat pertisipasi masyarakatnya bisa mencapai lebih dari 85 persen. Ini bisa tercapai jika sosialisasi terus gencar dilakukan dan suasana Jatim aman, nyaman, dan kondusif,” kata Rasiyo Sekdaprov Jatim, Rasiyo saat dikonfirmasi LICOM (10/5).


Untuk proses sosialisasi tahapan Pemilukada Jatim, kata dia, sudah mulai dilakukan oleh KPU Jatim dengan menggandeng media massa cetak dan elektronik. Selian itu, kata Rasiyo, yang tak kalah penting adalah terciptanya rasa aman, nayman, dan damai sehingga situasi dan kondisi Jatim kondusif. Hal ini, lanjutnya, menjadi tanggung jawab bersama dengan dibantu oleh personil Polri dan TNI dalam proses pengamanan dan antisipasi kerawanan konflik.
Menurut dia, selama ini tingkat partisipasi masyarakat yang kurang karena disebabkan beberapa faktor. Di antaranya, bisa karena tidak peduli, tidak memahami tujuan dari pelaksanaan Pilkada, atau sikap acuh tak acuh karena rasa pesimistis pada pemimpin yang maju di pilkada. Rasiyo pun mengimbau agar masyarakat bisa menyalurkan aspirasinya pada pesta demokrasi yang bakal digelar tiga bulan lagi.
Agar partisipasi masyarakat meningkat, bagi warga yang tidak masuk dalam DPT (daftar pemilih tetap) yang tertera TPS (tempat pemungutan suara), maka tetap bisa menggunakan hak suaranya. Merujuk dari putusan Mahkamah Kosntitusi No 85 dan 87/PUU-X/2012, maka warga yang tak masuk DPT bisa menggunakan hak suaranya dengan empat ketentuan.
Pertama adalah menggunakan KTP dan KK sebagai bukti agar bisa gunakan hak pilih. Kedua hak pilih tersebut hanya bisa digunakan di TPS sesuai lokasi alamat KTP yang berlaku saat itu. Ketiga yakni melakukan pendaftaran pada petugas KPPS dan keempat yakni pelaksanaan pemilihan bisa dilakukan satu jam sebelum pemungutan suara selesai atau ditutup.

0 komentar:

Posting Komentar