"Selamat Datang diblog kami | Ayo Sukseskan Pemilihan Bupati Sumenep | 9 Desember 2015"

Rabu, 05 Juni 2013

Pilkada Jatim, Laporan Khofifah Diproses Polri

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigjen Boy Rafli Amar, menyatakan laporan pasangan bakal calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawangsa-Herman Suryadirja, soal adanya dukungan palsu terhadap pasangan calon lain, sudah diproses. Hal tersebut disampaikan Boy saat ditemui di kantornya pada Senin, 3 Juni 2013.

Khofifah mengadukan tiga pengurus Partai Persatuan Nahdlatul Ummah Indonesia (PPNUI) di Jawa Timur. Mereka adalah Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat PPNUI Andi William Irfan, serta Ketua dan Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah PPNUI Jawa Timur, Raden Panji Abdul Rachman dan K.H. Suaidi. Ketiganya dilaporkan karena dianggap melanggar Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pemalsuan.

Pencalonan Khofifah sendiri terancam gagal jika dukungan partai-partai gurem di belakangnya ternyata ganda atau palsu. Sebagian besar partai itu belakangan mendukung calon inkumben, Soekarwo. 

Menurut Herman Suryadirja, ketiga nama tersebut dilaporkan dengan pertimbangan Andi William Irfan diduga mengetahui adanya pemalsuan tanda tangan tersebut. Sedangkan Abdul Rachman dan Suadi sebagai pengguna surat keputusan yang dibubuhi tanda tangan Ketua Umum PPNUI M Yusuf Humaidi Yusuf yang sudah dipalsukan.

"Laporan sudah masuk dan sedang dalam proses," kata Boy. Boy menjelaskan proses tersebut memerlukan kecermatan dalam memeriksa bagian mana yang diduga dipalsukan.

Ditanya mengenai upaya apa yang akan diambil pihak Khofifah terkait laporan yang mungkin akan digugurkan oleh KPU, Boy enggan berkomentar banyak. "Bisa tanya langsung sama pihak pelapor karena urusannya politik kami tidak mengerti," kata Boy.

0 komentar:

Posting Komentar