[JAKARTA] Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat belum
memutuskan penggunaan formulir C1 Pemilihan Kepala Daerah (PIlkada) Jawa Timur
pasca penetapan pasangan Khofifah Indar Parawansa- Herman S Sumawiredja atau
"Berkah" menjadi peserta Pilkada.
Komisioner KPU Pusat Juri Ardiantoro, ketika dihubungi Antara dari Jakarta, Minggu (11/8), mengatakan pihaknya baru akan mengirimkan pejabat terkait ke Jawa Timur guna memastikan kondisi terkait di sana.
Komisioner KPU Pusat Juri Ardiantoro, ketika dihubungi Antara dari Jakarta, Minggu (11/8), mengatakan pihaknya baru akan mengirimkan pejabat terkait ke Jawa Timur guna memastikan kondisi terkait di sana.
"Besok Senin (11/8), kami mengutus kepala biro logistik dan biro teknis ke
Jatim, untuk memahami persoalan dan memetakan kemungkinan-kemungkinan
penggunaan formulir C1 dalam Pilkada Jatim," kata Juri.
KPU Pusat mengambil alih peran dan fungsi KPU Provinsi Jawa Timur dalam
pelaksanaan Pilkada, karena tiga anggota KPU setempat diberhentikan setelah
sangkaan melanggar kode etik pada saat tahapan pendaftaran peserta Pilkada.
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kemudian meminta KPU Pusat
mengembalikan hak konstitusional pasangan Berkah untuk dapat menjadi peserta
Pilkada Jatim, yang rencananya dilangsungkan pada 29 Agustus.
Sementara itu, formulir C1 untuk penyelenggaraan Pilkada Jatim tidak
menyertakan nama pasangan Khofifah Indar Parawansa-Herman S. Sumawiredja,
karena KPU Jatim menggagalkan pasangan tersebut sebagai peserta Pilkada.
Dengan demikian, formulir C1 yang sebelumnya telah dicetak KPU Jatim dengan
tanpa menyertakan nama pasangan Berkah terancam tidak sah untuk dipakai dalam
hal pemungutan dan penghitungan suara.
Formulir model C1 itu sendiri digunakan oleh petugas di setiap tempat
pemungutan suara (TPS) sebagai media pencatatan jumlah pemilih berdasarkan
daftar pemilih tetap (DPT), jumlah pemilih tetap yang menggunakan hak pilihnya,
pemilih yang tidak menggunakan hak pilihnya, serta jumlah pemilih dari TPS
lain.
Selain itu, formulir tersebut juga digunakan sebagai catatan penerimaan dan
penggunaan surat suara serta pengelompokan surat suara sah dan tidak sah
setelah pemungutan suara. [L-8]
Sumber: Suara Pembaruan
0 komentar:
Posting Komentar